Lompat ke isi utama

Berita

Tak Ingin Penyelenggaraan Pilkada 2020 Menjadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19, Abhan: Pengawas Pemilu Harus Serius Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Tak Ingin Penyelenggaraan Pilkada 2020 Menjadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19, Abhan: Pengawas Pemilu Harus Serius Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/20)/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Wakatobi

Wangi-Wangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan pengabdian karena jika tidak maka tugas pengawasan pada Pilkada Serentak tahun 2020 tidak akan berhasil dengan baik.

Hal itu disampaikan di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Wakatobi dan Anggota Bawaslu tujuh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Wakatobi Jumat (23/10/20) di Aula Villa Nadila, Manugela, Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Abhan menambahkan, berkaitan dengan Panwaslucam memang sebelumnya di bulan Maret tahun 2020 diberhentikan sementara karena adanya penundaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 dan pada 14 Juli tahun 2020 diputuskan untuk diperpanjang kembali.

€œPilkada tahun ini merupakan hal yang tidak biasa. Sebagian orang takut untuk keluar rumah dan berhubungan dengan orang lain. Namun sebagai pengawas pemilihan kita harus tetap semangat melaksanakan tugas kita dengan baik,€ ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.

Selain itu, Abhan menambahkan bahwa pengawasan pemilihan di tengah pandemi ini berbeda dengan pengawasan Pemilu sebelumnya, yakni yang membedakan adalah adanya pelaksanaan protokol kesehatan. €œJadi nambah pekerjaan kita, masih untung tidak ada Pilgub (Pemilihan Gubernur),€ ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Menurut Abhan, meskipun protokol kesehatan Covid-19 menjadi hal yang utama di tengah pandemi ini, namun pengawas pemilihan tidak boleh melupakan hal yang substansi untuk diawasi, seperti larangan politik uang, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara dan lain sebagainya.

Abhan menyatakan, pengawasan penyelenggaraan pemilihan harus serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena kita tidak ingin penyelenggaraan Pilkada menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Abhan menerangkan pada kampanye pertemuan terbatas dalam kondisi normal para calon maunya menghadirkan peserta yang banyak dan sangat sulit kita hindari karena ini menyangkut soal kemanusiaan. Maka terkait pengawasan pertemuan terbatas ini pengawas mengutamakan pencegahan pelanggaran.

€œNanti kalau upaya pencegahan tidak mampu lagi dilakukan, baru kita lakukan penindakan dengan langkah pertama memberikan surat peringatan,€ ujarnya.

Jika peringatan tidak dihiraukan, maka kita (pengawas) boleh melakukan pembubaran setelah koordinasi dengan Satgas Covid-19, TNI/Polri dan Satpol PP, tambah Abhan.

Selanjutnya kata Abhan, khusus untuk Panwaslucam pola penanganan pelanggaran yang ada dugaan pidananya segera koordinasi dengan Bawaslu kabupaten agar ditangani bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan karena setelah register prosesnya sudah berjalan.

Terakhir Abhan menjelaskan, Kita (Pengawas Pemilu) harus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa politik uang itu pidana dan sanksinya berat dan jika dilakukan peserta pemilihan secara massif dan berpotensi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) maka bisa diputuskan dalam sidang ajudikasi untuk didiskualifikasi. Selain itu, bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai ujung tombak pengawas pemilihan maka keberadaannya sangat penting karena PTPS adalah orang orang yang melihat langsung pertemuan dan kejadian yang ada di TPS.

€œOleh karena itu, setelah pelantikan PTPS lakukan segera Bimbingan Teknis minimal dua kali dan harus efektif materinya karena Pengawas TPS itu harus bisa menyelesaikan masalah bukan malahan menimbulkan masalah,€ tutupnya.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Editor: Baini Taslihudin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle