Lompat ke isi utama

Berita

Targetkan 100 persen Kepatuhan LHKPN 2021, Abhan: Butuh Komitmen Kerja Sama Seluruh Bawaslu

Targetkan 100 persen Kepatuhan LHKPN 2021, Abhan: Butuh Komitmen Kerja Sama Seluruh Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan membuka forum Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2020 dan Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dilingkungan Bawaslu di Yogyakarta, Rabu (19/1/2022) malam.

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Bawaslu menargetkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 mencapai 100 persen. Ketua Bawaslu Abhan meminta seluruh jajarannya baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk komitmen bekerja bersama dengan mengisi LHKPN secara benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022.

"Ini menjadi titik poin untuk menilai integritas kita sebagai pejabat publik dan integritas sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengawasi tahapan pemilu," ujar Abhan dalam forum Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2020 dan Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dilingkungan Bawaslu, Rabu (19/1/2022) malam.

Dia memandang kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Bawaslu telah meraih WTP sebanyak enam kali berturut-turut. LHKPN, bagi Abhan, juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani.

"Sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara maka LHKPN adalah bagian dari awal sejauh mana integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik. Bagaimana kita akan mengawasi misalnya soal dana kampanye, ketika kita sendiri menjadi penyelenggara kemudian tidak bisa transparan dalam melaporkan LHKPN yang merupakan kewajiban," papar Abhan

Sementara Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro mengungkapkan sejak tahun 2018 tingkat kepatuhan LHKPN Bawaslu setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2018 tingkat kepatuhannya sekitar 45,6 persen, namun pada 2019 kepatuhannya meningkat menjadi 95,6 persen, pada tahun 2020 kepatuhan LKHPN mencapai 100 persen.

"Artinya semakin tahun kita sebagai penyelenggara negara semakin patuh baik di pusat, provinsi maupun kabupaten kota," cetus Gunawan.

Dia menjelaskan konstruksi dalam aturan perundang undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan prundang undangan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.

"LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Konstruksi LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka," jelas Gunawan.

Sumber: Bawaslu RI
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle