Lompat ke isi utama

Berita

Temui Pendemo, Hamiruddin Jelaskan Langkah yang Diambil Bawaslu terkait Dugaan Mahar Politik di Pilkada Konsel

Temui Pendemo, Hamiruddin Jelaskan Langkah yang Diambil Bawaslu terkait Dugaan Mahar Politik di Pilkada Konsel
Aksi orasi dari Konsorsium Pemerhati Demokrasi Konsel saat berdemo di depan Kantor Bawaslu Sultra, Senin (27/07/2020)/Foto: Fandy

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra temui pendemo dari Konsorsium Pemerhati Demokrasi Konawe Selatan (Konsel) di depan Kantor Bawaslu Sultra, Senin (27/07/2020).

Dalam orasinya, Argianto Koordinator Aksi Konsorsium Pemerhati Demokrasi Konsel menilai Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga bersama anaknya Aksan Jaya Putra diduga melakukan pemberian mahar politik berupa uang dalam mendapatkan surat tugas dan rekomendasi dari Partai Hanura untuk kepentingan pencalonan Surunuddin Dangga kepada Wa Ode Nurhayati selaku Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, hal ini telah melanggar UU No. 1 tahun 2015, UU No. 8 tahun 2015 Pasal 47 dan melanggar sanksi tindak pidana pemilu UU No. 10 tahun 2016 pasal 187C.

Adapun tuntutan dari orasinya yakni meminta Bawaslu Sultra agar menindaklanjuti dan memperoses laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Aksan Jaya Putra kepada Wa Ode Nurhayati.

Setelah mendengarkan orasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra meminta kepada para pendemo untuk masuk ke kantor Bawaslu Sultra guna mendengarkan semua tuntutan dari para pendemo.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menjelaskan terkait adanya dugaan mahar politik yang terjadi di Konawe Selatan, Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan sudah melakukan penelusuran dengan memanggil para pihak. Pihak yang sudah dipanggil diantaranya pengurus partai yang disebut menerima uang dan pihak pemantau yang diduga mengetahui informasi adanya dugaan mahar politik tersebut.

Hamiruddin juga menambahkan, hari ini Bawaslu Konawe Selatan menjadwalkan akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak lain seperti pelapor di Polda Sultra dan berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mendapatkan bukti dan keterangan lainnya.

Selain itu, Hamiruddin menekankan bahwa terkait pidana umum kasus tersebut Polda Sultra yang akan memprosesnya dan Bawaslu hanya akan memproses terkait dugaan adanya tindak pindana pemilu.

€œYang jelas Bawaslu sudah bergerak sejak mendapatkan informasi adanya dugaan praktik mahar politik di pilkada Konsel dan Bawaslu khususnya Bawaslu Konsel sedang melakukan investigasi terkait hal itu€ jelasnya.

Hamiruddin berharap kawan-kawan dari Konsorsium Pemerhati Demokrasi Konsel ikut mengawal prosesnya. Hamiruddin juga menambahkan apabila mempunyai informasi lain terkait kasus tersebut atau bukti lain dapat diberikan ke Bawaslu, sehingga memudahkan Bawaslu dalam memprosesnya.

Audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra bersama Konsorsium Pemerhati Demokrasi Konsel di Kantor Bawaslu Sultra

Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle