Tingkatkan Partisipasi Publik, Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi Bersama Stakeholder
|
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Same Hotel Kota Kendari, Sabtu (11/1/2020)/Foto: Humas Bawaslu Sultra
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang, Bawaslu Sultra menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dengan tema €œPartisipasi Publik Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020€ bertempat di Same Hotel Kota Kendari, Sabtu (11/1/2020).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra serta dihadiri oleh peserta dari berbagai stakeholder diantaranya Akademisi, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Partai Politik, media masa, Pimpinan Bawaslu Kabupaten di Sultra yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, Ormas, Pemantau dan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas-Universitas yang ada di Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sultra, karena kegiatan sosialisasi seperti ini penting untuk disampaikan kepada publik sejak awal menghadapi Pilkada tahun 2020 di tujuh Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Sulawesi tenggara.
Wanita yang akrab dipanggil Dewi ini juga menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi objek yang harus betul-betul dikawal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, sebagai Lembaga Pengawas Pemilu/Pemilihan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran pada seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dewi selaku Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu RI menuturkan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran ini berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
€œPada Pemilu 2019 lebih banyak temuan Bawaslu dari pada laporan dari masyarakat. Artinya publik tentu harus mengetahui dan mengakui bahwa kerja-kerja lembaga pengawas ini perlu di apresiasi€ ungkapnya.
Selain masalah ASN, Dewi menyampaikan politik uang juga menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, oleh karena itu di dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan pilkada 2020 Bawaslu harus fokus untuk meminimalisir terjadinya politik uang.
Dewi juga menyampaikan bahwa politik uang adalah salah satu pelanggran Pemilu/pemilihan yang perbuatannya dilakukan secara tertutup. Untuk itu, penting partisipasi publik terhadap pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Pilkada 2020.
€œPartisipasi publik adalah CCTV bagi lembaga pengawas yang juga dianggap sebagai mata, telinga dan tangan kaki Bawaslu yang tersebar dimana-mana. Oleh karena itu saya berharap kepada semua peserta dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran ini dapat menjalin kerja sama yang baik dalam rangka mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 mendatang€œ harap Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Muhammad Zamrun menyampaikan bahwa peran Perguruan Tinggi (PT) dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu/pemilihan adalah mencerdaskan pemilih dan ini juga menjadi tugas akademisi yang diamanahkan langsung oleh konstitusi negara.
€œSosialisasi penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sultra tergantung pada mayoritas pemilih. Perguruan tinggi yang banyak menampung ribuan mahasiswa (pemilih) akan melakukan pengawalan melalui pembentukan karakter sadar hukum terhadap mahasiswa€ tuturnya.
Dr. Andi Abubakar, SIP.,M.Si sebagai asisten KASN yang mewakili undangan Ketua KASN menyempaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu/pemilihan tidak boleh terlibat dengan alasan apapun, sehingga netralitas ASN yang selama ini menjadi tugas KASN untuk mengawasi dan mengawal ASN seluruh Indonesi dapat tercapai.
€œKami (KASN RI) melakukan survei terhadap netralitas ASN. Selama ini Komisi Aparatur Sipil Negara banyak menerima surat penerusan rekomendasi dari Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran pelanggaran netralitas ASN dan oleh penerusan dari Bawaslu tersebut, tidak sedikit pula KASN menindaklanjuti dengan memberikan sanksi setelah didalami lebih lanjut sesuai dengan prosedural dan Undang-Undang yang berlaku€ bebernya.
Pada pengalaman Pemilu 2016 dan Pemilu 2019, asisten KASN menyebutkan bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN terbanyak pertama yang dilaporkan adalah penggunaan fasilitas negara, keterlibatan perangkat desa, penjabat negara dan selanjutnya berkaitan dengan keterlibatan ASN melalui kebijakan Incumbent.
€œDi Pilkada 2020 mendatang, pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dinetralisir sehingga Kepala Daerah yang terpilih benar-benar lahir dari amanah rakyat di daerah tersebut€ tutupnya.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Ketua serta Anggota Bawaslu Sultra saat memberikan penghargaan kepada para Stakeholder
Diakhir kegiatan Bawaslu Sultra memberikan penghargaan kepada Stakeholder yang hadir diantaranya Akademisi, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Partai Politik, media masa, Ormas, Pemantau dan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas-Universitas yang ada di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk penghargaan karena telah ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam pengawasan dan pengawalan suluruh tahapan Pemilu tahun 2019.
Penulis: Amin/Ridwan
Edtor: Baini