Titik Rawan Pilkada Tahun 2020 Oleh Munsir Salam
|
Munsir Salam, S.Pd.,M. AP (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara/Kordinator Divisi Pengawasan) saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Same Hotel Kota Kendari, Sabtu (11/1/2020)/Foto: Humas Bawaslu Sultra
Dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 se-Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Muhammad Zamrun, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Dr. Andi Abu Bakar sebagai narasumber serta dari berbagai Stakehoder diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, media, ormas, pemantau, Parpol Dan 6 ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dari kampus ternama di sulawesi tenggara (sabtu, 11 Januari 2020) di Same Hotel Kendari.
Munsir Salam menuturkan bahwa ada 5 fokus pengawasan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yakni melalui strategies pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan diantaranya adalah berkaitan dengan ketepatan waktu, kebenaran pelaku, kebenaran tempat, kelengkapan, keabsahan syarat dan yang paling penting adalah keterbukaan proses dalam penyelenggaraan pemilihan itu sendiri.
Munsir juga menyampaikan bahwa tahapan pelaksanaan pilkada dimulai dari tahapan persiapan, pada tahapan persiapan itu sendiri ditandai dengan terbentuknya badan ad hock serta pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan sejak tanggal 27 maret hingga 22 September 2020. Munsir Salam juga menuturkan terkait beberapa tahapan penyelenggaraan pilkada:
- Syarat dukungan Paslon perseorangan (Tanggal 20 Oktober s.d 17 Juni 2020);
- Pendaftaran, penelitian dan penetapan Paslon (Tanggal 16 Juni s.d 8 Juli 2020);
- Kampanye (Tanggal 11 Juli s.d 19 September 2020);
- Pemungutan suara (Tanggal 23 September 2020); dan
- Perhitungan & rekapitulasi hasil perhitungan (Tanggal 23 s.d 5 September 2020).
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menjelaskan berkaitan dengan tahapan sengketa hasil pemilihan akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sementara pelaksanaan pelantikan Paslon yang terpilih akan dilaksanakan 5 hari pasca putusan MK dibacakan.
Munsir Salam juga menekankan bahwa pengawasan tahapan pilkada oleh pengawas pemilu diawali dengan tindakan pencegahan, sosialisasi, koordinasi dan peringatan dini yang juga difokuskan pada aspek waktu, pelaku, tempat, syarat dan proses.
Penulis: Amin
Editor: Baini