Lompat ke isi utama

Pengumuman

BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA BUKA REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PERIODE 2023-2028

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka dibentuklah tim seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 diseluruh Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penerimaan rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023 -2028, terbagi 3 (tiga) Zona yakni,  Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 yang terdiri dari;

Zona 11.Kabupaten Bombana
2.Kabupaten Buton
3.Kabupaten Buton Selatan
4.Kabupaten Buton Tengah
5.Kabupaten Buton Utara
Zona 21.Kabupaten Kolaka
2.Kabupaten Timur
3.Kabupaten Utara
4.Kabupaten Konawe Kepulauan
5.Kabupaten Konawe Selatan
Zona 31.Kabupaten Konawe
2.Kabupaten Konawe Utara
3.Kabupaten Muna
4.Kabupaten Muna Barat
5.Kabupaten Wakatobi
6.Kota Baubau
7.Kota Kendari

Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara masa jabatan 2023-2028. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi, melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang;

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara sesuai Zona dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik);
  9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
  17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

KETERANGAN:

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor sekertariat masing-masing Zona atau dapat melalui laman /sites/prov_sultra/files/pengumuman/;
  3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Zona masing-masing dengan alamat sebagai berikut;
  4. Zona 1 : alamat Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, atau melalaui email

sekret.timselzona1sultra@gmail.com;

  • Zona 2 : alamat Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, atau melalaui email

sekret.timselzona2sultra@gmail.com;

  • Zona 3 : alamat Hotel Al Maira Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 150 Kemaraya, Kec.

 Kendari Barat Kota Kendari Sulawesi Tenggara, atau melalaui email

timselsultrazona3@gmail.com.

  • Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf;
  • Dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) Salinan;
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei s/d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
  • Jika ada kesulitan dalam proses mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi masing-masing Zona;
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkapnya, dapat diakses melalui Website Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui link berikut ; /sites/prov_sultra/files/.

Penulis/Editor : Harfandy

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle