Bawaslu Sultra Berikan Performa Terbaik di Bawaslu Membelajarkan
|
Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si (Ketua Bawaslu Sultra) Didampingi Bahari, S.Si., M.P., M.H (Anggota Bawaslu Sultra) dan Darma, S.Si, M.H (Anggota Bawaslu Sultra) Saat Melakukan Paparan Materi pada Kegiatan Bawaslu Membelajarkan €œPenguatan Kapasitas Seluruh SDM Bawaslu€.
Bali €“ Bawaslu Sulawesi Tenggara Hadiri Kegiatan Bawaslu Membelajarkan dengan Membawakan Tema €œPengukuran Kinerja Berbasis Data Dalam Pengawasan Pemilu€, yang dipaparkan langsung Oleh Ketua Bawaslu Sultra Bersama Anggota Bawaslu Sultra, bertempat di Hotel Hilton Garden Bali, pada hari Kamis (4/12/2025), Foto/Anti.
Bawaslu Sultra mendapat kesempatan untuk membawakan materi presentasinya dalam kegiatan Bawaslu Membelajarkan, masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra diberi Kesempatan untuk membawakan presentasinya ke depan juri.
€œDarma, Koordiv SDMO&Diklat Bawaslu Sultra pada paparan materinya menyampaikan Provinsi Sulawesi Tenggara ini yang disebut dengan Bumi Anoa secara geografis Sulawesi Tenggara terdiri dari 7 (tujuh) kabupaten daratan dan 1 (satu) Kota serta terdapat 8 (delapan) Kabupaten kepulauan dan 1(satu) Kota, €œungkapnya.
Secara rinci jumlah SDM pada sekretariat yang ada di Bawaslu Provinsi Sultra itu sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki dan 26 (dua puluh enam) orang dan di Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 305 (tiga ratus lima) orang terdiri dari 210 (dua ratus sepuluh ) orang laki-laki dan 95 (sembilan puluh lima) orang perempuan, €œjelasnya.
Adapun instrument pengukuran Bawaslu Mengajarkan ini ada 2 (dua) yaitu Kuantitas Aktivitas dan juga Intensitas Dampak yang mana didalamnya adalah Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Pembinaan, €œujar Bahari.
Bahari jelaskan Bawaslu Sultra sebelum dan selama masa kampanye, telah mengeluarkan 5 (lima) Saran Perbaikan terkait kekeliruan Administrasi yang dilakukan oleh KPU Sultra, Paslon Gubernur Sultra dan Pejabat Gubernur Sultra. Bahwa Kelima Saran Perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti tidak melewati batas waktu 3 (tiga) hari sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, €œjelasnya.
Sementara itu dari bentuk penanganan pelanggaran, Bawaslu Sultra pada Pemilihan Tahun 20024 terdapat 6 (enam) laporan politik uang.
"Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Sultra terdapat 3 (tiga) laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dikarenakan pelapor tidak menyampaikan laporan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan yakni 2 (dua) hari sejak disampaikannya informasi perbaikan laporan, "terang Koordiv HP2H Bawaslu Sultra ini.
Bahari menambahkan dalam hal Pembinaan, Bawaslu Sultra menemukan adanya dugaan pelanggaran kinerja salah satu Bawaslu Kabupaten BT terhadap proses penangganan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura,€ imbuhnya.
Terakhir Ketua Bawaslu Sultra menyimpulkan serta rekomendasikan terhadap perbaikan kinerja di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dilihat dari pencegahan sekalipun saran perbaikan (SP) telah ditindaklanjuti,namun masih perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur Pengawas, baik melalui intervensi kelembagaan, pembentukan motivasi pembelajaran ataupun dalam bentuk lain yang berhubungan langsung dengan teknis bidang tugas yang akan diiintervensi.
"Lebih lanjut, Bawaslu Sultra dalam penanganan pelanggaran tentu saja hal yang harus dilakukan adalah menyusun strategi yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat baik itu melalui pelatihan terfokus ataupun dalam bentuk kegiatan strategi tertentu, "pungkas Irom sapaan akrab Ketua Bawaslu ini.
€œPembinaan terhadap jajaran pengawas di setiap levelnya perlu ditingkatkan lagi, baik melalui pemanfaatan mekanisme inspeksi mendadak (sidak) maupun bentuk efektif lainnya, €œtutupnya.
Untuk informasi Bawaslu Sultra telah melakukan Best Practies sebagai bentuk Tindak Lanjut Perbaikan Kinerja selama tahun 2025 dengan menggelar berbagai jenis kegiatan seperti Ngobrol Kamis, Podcast, Kupas Pemilu, Giat Teknis Kedivisian, Kursus LMS Puslit Bawaslu serta Pelatihan Mandiri Aparatur (Self-Paced).
Penulis/Editor : Thity
