Bawaslu Sultra Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu
|
Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; Pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu €“ pada hari Kamis, 06 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Sultra/Foto : Thity.
Menghadapi Pemilu serentak tahu 2024, Bawaslu Sutra menyelenggarakan Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu " Identifikasi dan Evaluasi Permasalahan Hukum Dalam Penanganan Tahapan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota pada Pemilu serentak tahun 2024" yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan evaluasi permasalahan hukum dalam pengawasan tahapan verifikasi aministrasi persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu serentak tahu 2024.
€œKetua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne dalam arahan singkatnya, di mana beliau menyampaikan pendapatnya bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota harus sering mengingatkan kepada KPU dalam bentuk tertulis, €œtegasnya.
€Sudah ada surat himbauan terkait tahapan verifikasi administrasi berdasarkan kewenangan KPU atau bagaimana, ada isian pada tabel, dasar penilaiannya seperti apa, sangat penting untuk melihat dokumen fisiknya, dan yang terpenting j angan sampai dokumennya yang tidak benar dan di tulis belum memenuhi syarat,€ Tambahnya.
Ditempat yang sama selanjutnya arahan dari Anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, di mana dalam arahanya yang lebih singkat lagi, karena beliau tidak memberi arahan tetapi langsung saja beliau ingin membahas, mengetahui masalah-masalah atau laporan terkait apa-apa saja yang menjadi kendala yang didapati pada masa pengembalian berkas, €œ ucapnya.
Dari pembahasan tersebut terdapat beberapa masukan, atau laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ambil beberapa sampel, misal dari Bawaslu Buton Tengah melaporkan bahwa mereka telah mendapatkan BA (Berita Acara), terkait dengan hasil pengawasan bahwa hasil pengawasan diberikan kebebasan untuk melakukan pengawasan.
Dan dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi memberikan laporan jika mereka juga sudah melakukan pencermatan BA (Berita Acara) serta terdapat kendala dmana akses masih sangat terbatas.
Sebagai info tambahan, giat ini berlangsung pada hari Kamis 6 Juli 2023 bertempat di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara dengan mengundang Kordiv Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas serta Staf Hukum dan Penanganan Sengketa dari 17(tujuh belas) Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara.
Penulis/Editor : Gede/Thity
