Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Gelar Pelatihan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses  Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Sultra Gelar Pelatihan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses  Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kota Kendari, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Pembukaan kegiatan Pelatihan €œPenyelesaian Sengketa pada Pemilihan, bertempat di SwissBell Hotel Kendari, pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024/Foto : Humas

€œH. Heri Iskandar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra  menyempaikan pelatihan ini menjadi sangat penting. Sambungnya, karena lewat kegiatan ini para Bawaslu di kabupaten/kota di Sultra akan terjawab berbagai hal- hal yang kurang jelas, tuturnya.

Dengan begitu, penyelesaian-penyelesaian Sengketa di 17 (tujuh belas) kabupaten/kota di Sultra pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dapat tertangani dengan baik.

€œHeri juga menambahkan Pelatihan ini didesain dan merupakan tindaklanjut arahan Pimpinan Bawaslu RI dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilihan Dalam Menghadapi Pemilihan Tahun 2024 tanggal 19-21 September 2024, ungkapnya.

Sengketa Pemilihan terdiri atas sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan (terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung) dan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan (terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

€œLanjut Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sangat penting bagi teman-teman Bawaslu di 17 (tujuh belas)  kabupaten/kota di Sultra.

€œIndra meminta kepada para narasumber agar dalam penyampaian materinya memberikan simulasi- simulasi kepada para peserta, tuturnya.

Sehingga, ketika kembali ke daerah masing-masing para peserta ini tidak adalagi pertanyaan-pertanyaan seputar Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 dan memberikan edukasi kepada teman-teman Bawaslu yang ada di daerah masing-masing terutama pada Panwascam karena Panwascam dapat menyelesaikan sengketa antarPeserta berdasarkan mandat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Jelasnya.

Untuk informasi pelatihan Ini berlangsung selama 3 (tiga) hari. Bawaslu Sultra Menghadirkan narasumber berkompeten, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2018; Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari; Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara; Akademisi; Pegiat Pemilu; Tim Teknis Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI. Adapun peserta dalam kegiatan ini berjumlah 85 (delapan puluh lima) orang, dengan rincian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 17 (tujuh belas) orang; Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tenggara sejumlah 68 (enam puluh delapan) orang.

Penulis/Editor : Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle