Bawaslu Sultra Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
|
Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Melalui Zoom Meeting/Daring, pada hari Jum’at,tanggal 09 Oktober 2026, Foto/Humas.
Indra Eka Putra, sampaikan bahwa Evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan guna meninjau penegakan hukum elektoral dari perspektif kepastian hukum dan keadilan berdasarkan teori Gustav Radbruch.
“Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu SUltra ini, lebih jelas dalam arahannya bahwa paparan ini lebib menekankan bahwa Bawaslu harus memosisikan diri sebagai the first resort dalam penyelesaian pelanggaran pemilu dan bukan the last resort seperti lembaga peradilan atau Mahkamah Konstitusi, “terangnya.
Selain itu, Bawaslu didorong untuk menghindari kesan prosedur yang berliku dan rumit agar proses keadilan dapat dirasakan secara langsung dan efektif oleh masyarakat.
“Dari sisi data empiris, rekapitulasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara mencatat total 5 (lima) kasus pidana, 2 (dua) kasus administrasi, 22 (dua puluh dua) kasus kode etik, dan 27 (dua puluh tujuh) kasus pelanggaran hukum lainnya, “jelas beliau.
Namun secara kuantitatif, terjadi penurunan jumlah perkara dibandingkan periode sebelumnya, ada beberapa penanganan di beberapa wilayah berhasil diimbangi dengan kualitas putusan yang baik. Untuk di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri, penanganan mencakup laporan dan temuan baik pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Ke depan, penguasaan hukum kepemiluan baik materiil maupun formil menjadi keniscayaan bagi seluruh jajaran pengawas di tengah dinamika regulasi dan masyarakat yang semakin kritis. Penanganan perkara dituntut menerapkan prinsip good faith (itikad baik), fair dealing (keadilan dan kewajaran), serta menjaga independensi kelembagaan sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 11 Tahun 2010. Sebagai penutup, evaluasi yang efektif harus berbasis falsifikasi dan verifikasi dengan prinsip mengkritisi masa lalu, melangkah di masa kini, dan membangun konstruksi hukum yang lebih baik untuk masa depan, “tutupnya.
Pada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 hadir Maria Emelia Sinaga, S.H., M.H selaku PLT Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI.
Dimana dalam arahannya beliau sampaikan bahwa Bawaslu merumuskan strategi penguatan jangka panjang menuju Pemilu 2029. Strategi tersebut berfokus pada enam pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan kebijakan, penyempurnaan fasilitas dan supervisi adhoc, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sinergi Gakkumdu dan penegakan hukum, transformasi sistem digital yang terintegrasi, serta sinkronisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Untuk informasi kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota se – Sulawesi Tenggara yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Penulis/Editor : Thity