Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KERJA TEKNIS POTENSI PELANGGARAN PIDANA TAHAPAN LOGISTIK PADA PEMILU TAHUN 2024

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KERJA TEKNIS POTENSI PELANGGARAN PIDANA TAHAPAN LOGISTIK PADA PEMILU TAHUN 2024

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Gelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis Potensi Pelanggaran Pidana tahapan logistik pada pemilu tahun 2024 pada hari Rabu, 20 Desember 2023 di PlazaInn Hotel Kendari di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Humas Bawaslu Sultra).

€œAnggota Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra mengungkapkan tahapan yang sedang berjalan selain finalisasi tahapan Daftar Pemilih Tambahan DPTB ada Tahapan Pendistribusian Logistik, ungkapnya saat memberikan sambutan pada kegiatan ini.

Pada tahapan ini tidak kalah pentingnya kalau kita membaca serius terkait dengan 67 Pasal Pidana dalam Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dari Pasal 48 sampai dengan Pasal 554 kita akan menemukan minimal 4 Pasal Pidana terkait dengan tahapan logistik, €œterangnya.

€œIndra juga menyampaikan isi pasal-pasal 514 di Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait terkait dengan ketua KPU yang dengan sengaja mencetak jumlah surat suara lebih dengan ketentuan maka kena pidana 2 (dua) tahun dan denda 5 (lima) milliar, ujarnya.

Selain itu pada pasal 529 terkait dengan Perusahaan yang mencetak melebihi dari jumlah maka pidana 2 (dua) tahun dan denda 5 (lima) milliar kemudian pada Pasal 530 juga soal kerahasiaan,keamanan dan keutuhan dari logistik maka pidana 2 (dua) tahun dan denda 5 (lima) milliar  dan Pasal 543 di Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait Bawaslu apabila tidak kita keluarkan rekomendasi kalau ada persoalan tidak mengeluarkan kepada KPU temuan atau laporan maka bawaslu kena pidana juga.

Indra menjelaskan bahwa Bawaslu dalam konteks kewenangan kita otonom tetapi dalam konteks pertanggung jawaban kita heteromon jadi otonom itu milik kita pribadi tetapi pertanggung jawaban itu heteromon milik Publik.

Sebagai Penutup dalam sambutannya,  Indra menyampaikan kepada peserta Rakernis kita dinilai oleh publik bahwa hasil pengawasan kita, kinerja kita seperti apa kita tidak boleh bermain dalam abu-abu atau gelap kita bawaslu harus menyapaikan kepada public bahwa dalam pendistribusian logistik di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai dengan ketentuan, ungkapnya.

Dilanjutkan sambutan oleh Fadly Alamsyah, Kasi Terorisme dan Lintas Negara yang mewakili Asisten Pidana Umum Kejati Sultra dalam sambutannya menyampaikan 2 (dua) point penting kepada peserta rakernis.

Diharapkan dengan adanya rapat kerja teknis ini terdapat keseragaman dan menyamakan persepsi  dalam perkara tindak pidana pemilu antara unsur GAKUMDU.

Bahwa Jaksa Agung mengeluarkan intruksi nomor 6 (enam) Tahun 2023 yang isi nya memerintahkan kepada jajaran kejaksaan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menyelesaikan Pemilu tahun 2024 dengan melakukan pemetaan terhadap ancaman, gangguan, hambatan  serta tantangan dan melakukan langka-langka imitigasi dalam penyelesaiannya.

€œSementara itu, Kanit Subdit Satu Polda Sultra, AKP Yaumil Hendityo yang mewakili Direskirimum dalam sambutannya mengungkapakan seluruh petugas Sentra GAKUMDU agar menyamakan persepsi dan membangun tujuan bersama serta bertindak dalam menciptakan pemilu yang demokratis, aman dan lancar, terangnya.

€œSelain itu dia juga berpesan kepada peserta Rakernis agar dapat meningkatkan, mengasah dan meningkatkan kemampuanya, meningkatkan kompetensinya dan menguasai peraturan dan perundang undanga yang berlaku serta menjalin komunikasi yang baik antara unsur GAKUMDU,ujarnya.

Sebagai informasi Narasumber dalam kegiatan ini Abhan,SH.,MH (Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017€“2022), Dr.Asril,S.Sos.,M,Si (Ketua KPU Sultra), Dr.Sutadi,S.Pd.,M.Pd (Kabag Ops Polda Sultra), Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum (Ketua Bawaslu Sultra Periode 2018-2023) dan Dr.Handrawan,SH.,MH (Akademisi).

Peserta pada kegiatan ini dari unsur Gakumdu 17 Kabupaten/Kota Se-Sultra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota Se-Sultra dan staf internal Bawaslu Sultra. Giat ini berlangsung selama 2 (dua) hari.

Penulis / Editor : Wawan/Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle