Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra, Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Sultra, Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Kab Kolaka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Gelar Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Sabtu, 11 November 2023 di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara /Foto : (Fandi/Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara).

Sebagai laporan Ketua Panitia, Rusdi Ashar selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, menjelaskan bahwa kegiatan Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,bertujuan Untuk mengetahui isu-isu krusial dan aspek strategis pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2023,  untuk mendapatkan informasi terkait larangan dan yang diperbolehkan pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2023; Untuk membangun sinergisitas antara Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mengawali sambutan kegiatan ini, Rapiuddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra menyampaikan bahwa untuk tahun ini kami menyelenggarakan kegiatan di Kabupaten/Kota, yang akan kami laksanakan  yakni di Kabupaten Kolaka yang hari ini sedang berlangsung, yang selanjutnya akan diadakan di Kabupaten Kolaka Utara dan Kota Bau-Bau nantinya, €œ ucapnya.

Hal ini tentu saja kami lakukan untuk bisa mengakomodir keinginan dari Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan Bawaslu Provinsi di kota lainnya selain di kota Kendari tentunya.

Bahari selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, dalam sambutannya mengharapkan peningkatan terhadap kedisiplinan pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu di tingkat Kab/Kota, serta lebih menekankan bahwa perlunya tindak lanjut terhadap tim fasilitasi pengawasan logistik sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI, €œpungkasnya.

Ditambahkan pula adanya optimalisasi langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye, serta melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dalam tahapan kampanye pastinya.

Selain itu beliau juga menghimbau perlunya koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan, €œtambahnya.

Terakhir, ditempat yang sama Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Indra Eka Putra dalam sambutannya mengharapkan bahwa kabupaten/Kota perlu adanya peningkatan mutual respect, serta perlunya kerjasama antar lembaga atau pihak-pihak terkait terhadap persiapan dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye sesuai dengan Perbawaslu 11/2023 tentang pengawasan tahapan kampanye, €œtutupnya.

Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Adapun narasumber pada kegiatan ini  narasumber eksternal yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, serta dari unsur Akademisi.

Sementara peserta kegiatan ini berjumlah 68 orang yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kab/Kota se - Sulawesi sebanyak 51 Orang, Staf Bawaslu Kab/Kota se - Sulawesi Tenggara sebanyak 17 orang, Internal Bawaslu Sulawesi Tenggara seb`anyak 10 Orang, serta Eksternal sebagai Narasumber sebanyak 3 Orang.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle