Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2020
|
Dari Kiri-Kanan, Bahari, Ajmal Arif, Hamiruddin Udu, Munsir Salam (Pimpinan Bawaslu Sultra) beserta Rapiuddin (Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra) dan Robi (Ketua Bawaslu Kab. Kolaka Utara) pada saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Tahun 2020 di Hotel Utama Kab. Kolaka Utara (8/2/2020)/Foto: Ridwan
Lasusua, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Bawaslu Sultra mengelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum, bertempat di Hotel Utama Lasusua Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/2/2020).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu serta didampingi oleh Anggota Bawaslu Sultra Ajmal Arif, Munsir Salam, Bahari dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/kota se €“ Sultra, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Kolaka Utara, KPU Kab. Kolaka Timur para Camat se-kab Kolaka Utara, Kepala desa, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Masyarakat dan Pers.
Dalam sambutanya Hamiruddin Udu menyampaikan produk hukum Bawaslu mengalami perubahan mengikuti dinamika politik yang ada sekarang. Baik penanganan pelanggaran pengawasan maupun perbawaslu yang lainnya untuk menjawab cepat proses perubahan Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang merupakan hasil komunikasi dengan lembaga terkait, contoh netralitas ASN.
Hamiruddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di 7 Kabupaten se-Sultra serta membangun demokrasi ini dengan baik.
Dalam kegiatan ini juga akan membahas isu politik uang yang dilakukan secara variatif dan menjadi tantangan bagi pengawas pemilu untuk menegakkan aturan sesuai dengan regulasi. €œKami mengharap masyarakat dapat bergerak bersama pengawas pemilu untuk melaporkan segala bentuk polituk uang serta keterlibatan ASN dalam memastikan pilkada kedepan dapat berjalan dengan baik tanpa harus berpolitik praktis mendukung sallah satu calon€ ungkapnya.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni memperkenalkan dan memberi pemahaman hukum kepada masyarakat tentang produk hukum Bawaslu serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis.
Penulis: Valentino
Foto: Ridwan
Post by: Baini