Bawaslu Sultra Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028
|
Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BAwaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 €“ pada hari Kamis s.d. Sabtu, Tanggal 03 s.d. 05 Agustus 2023 di Claro Hotel Kendari/Foto : Thity.
Dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BAwaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 diikuti oleh 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, berjumlah 102 orang yakni terdiri dari 6 (enam) orang perkabupaten/Kota yang hadir dan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 ini.
Uj Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelum melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 ini, Ketua Bawaslu Iwan Rompo Banne memberikan arahan terlebih dahulu serta dilanjutkan dengan Anggota Bawaslu Sultra yakni terkait tata cara pelaksanaan SSGD / Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabuparen/Kota Se - Sulawesi Tenggara.
Proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 ini, berlangsung selama 3 (tiga) har dan dibagi menjadi 3 Sesi Wawancara untuk 17 Kabupaten Kota dan waktu pelaksanaannya menurut jadwal yang telah ditentukan oleh pihak panitia SSGD.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini di pandu oleh PA (pemandu Acara) yakni dari pihak panitia sedangkan Pimpinan hanya sabagai pemantau saja. Untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BAwaslu Kabupaten/Kota Se -Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2023 €“ 2028 adalah menggunakan system diskusi dengan berbagai varian kasus atau topik yang telah disediakan dari Bawaslu RI. Untuk sessi pembahasan selama 60 (enam puluh) menit, untuk membedah kasus bisa lebih satu kasus dan dibatasi oleh pemandu acara 1 (satu) kasus dalam waktu 15 menit.
Penulis/Editor : Thity