Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra, Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semeste I Tahun 2026

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 

Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Hadir Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, bertempat di Aula Husni Kamil Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin/06/07/2026, Foto/Thity

Hadir pada Rapat Pleno Terbuka ini Pimpinan Bawaslu Sultra yang didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sultra dan juga jajaran staf sekretariat Bawaslu Sultra.

Untuk pertama KPU Prov Sultra memberikan kesempatan kepada Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sultra Indra Eka Putra, SH., MH. CPL.

Dinamisasi itu boleh tapi tidak boleh keluar dari range semesteran, karena kita semesteran data itu pertriwulan kita akan melakukan rekap sebagai catatan yang direkap itu bukan hanya data atau angka-angka tapi juga termasuk didalamnyac kepatuhan regulasi.

“Misalnya apakah Bawaslu akan mendapatkan komplain, dalam triwulan itu ada catatannya atau komplain, seperti lain data yang diminta lain pula data yang dikasih, “ujar Indra.

“Kita tidak hanya merekap data tapi juga merekap persoalan yang dihadapi di kabupaten/lota pada saat melakukan uji petik dan juga pada saat merekap data daftar pemilih di kabupaten/kota, “tegasnya.

Ditempat yang sama Heri Iskandar, selaku Koordiv  Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Sultra, sampaikan bahwa dalam penyajian sebuah data kita harus meyakini keniscayaan akan kesempurnaan sebuah data seperti selisih data yang tidak sinkron yang disampaikan oleh Dukcapil tadi dengan data yang rekapan KPU.

“Dengan adanya saran dan masukan serta himbauan tentunya jika terjadi perselisihan tentu dengan adanya faktualitas, maka proses penyajian data nantinya kita akan menemukan sinkronisasi, “tutur beliau.

“Sementara itu Bahari, dalam arahannya harapan saya KPU bisa bersama-sama dengan Bawaslu bisa berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu catatan sipil, sehingga data yang akan disandingkan akan bersesuaian, “ujarnya.

Pada pelaksaan uji petik yang di lakukan Kabupaten Muna Barat ada yang tidak ditemukan, bahwa catatan dari Muna barat terjadi Selisih angka pada daftar pemilih.

Lebih jelas, Koordiv pengampuh Pengawasan ini sampaikan terdapat pemilih yang masih tercatat dalam Daftar Pemilih yang terjadi di Kabupaten Kolaka. 

Kemudian adanya perubahan status dari Anggota POlri/TNI belum masuk dalam daftar pemilih PDPB dan temuan ini ditemukan pada kabupaten Konawe Selatan. Terdapat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alih status dari sipil menjadi prajurit TNI/Polri namun terdaftar dalam pemilih PDPB yakni di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Dan ini juga menjadi catatan dan masukan kepada KPU maupun Bawaslu akan kerja-kerja kita, “tutupnya.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle