Bawaslu Sultra Laksanakan Reviuew Anggaran Dana Hibah Tahun 2024 Bersama Tim TAPD Kabupaten/Kota Se €“ Sultra
|
Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis Revisi Anggaran Hibah Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024€, pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 di Same Hotel Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara /Foto : (Humas)
€œSesuai dengan Keputusan Bawaslu No. 367 Tahun 2024 Berkaitan dengan pengolahan dana hibah, disampaikan secara tegas bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan€, mengawali pengantar dari Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne.
Pemerintah ini juga bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya pada daerah-daerah jajarannya khususnya pada pengawas Pemilu di daerah yang terpencil, kemudian dalam Keputusan Bawaslu No. 367 Tahun 2024 berkaitan dengan Pengolahan Dana Hibah Pemilihan, Pemerintah seluruh Indonesia, juga telah di sampaikan bahwa pemerintah harus menyalurkan anggaran sebesar 40 (empat puluh) persen dari nilai yang sudah disampaikan dan anggaran itu tidak boleh digunakan sebelum dilakukan review oleh Inspektorat Utama Bawaslu Indonesia.
€œMenutup arahannya, Iwan memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan sekaligus membahas dan menyatukan persepsi terkait hasil Reviuw oleh Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Utama Bawaslu serta Penganggaran Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Serentak 2024.€
Rapat Kerja Teknis Revisi Anggaran Hibah Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024€ menjadi tema dari kegiatan yang berlangsung selama 2(dua) hari yakni pada tanggal 29 hingga 30 Juli 2024 dan bertempat di SAME Hotel, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Adapun peserta berjumlah 94 (sembilan puluh empat) orang yang susunannya terdiri atas Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pejabat/Pegawai Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk Narasumber sendiri Bawaslu Sultra telah mengundang 3(tiga) orang Narasuber yang terdiri dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pejabat/Pegawai pada Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMN serta menghadirkan moderator yang berasal dari Pejabat/Pegawai pada Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMN.
Penulis/Edtor : Humas
