Bawaslu Sultra menghadiri Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024 Tingkat Provinsi
|
Ketua dan Anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Kendari, Rabu (6/3/2024)/foto: Humas Bawaslu Sultra.
Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara- Bawaslu Sultra Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi. Pleno terbuka dilakukan di Gedung Phinisi Hotel Claro Kendari, dimulai Rabu (6/3/2024). Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi Partai Politik, saksi DPD dan saksi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa hal terkait lancarnya kegiatan Rapat Pleno yang akan berlangsung selama lima hari sejak tanggal 06 hingga 10 Maret 2024.
€œYang pertama, €œsebelum pembacaan tata tertib KPU Provinsi Sulawesi Tenggara membacakan nama-nama saksi yang telah mendapat mandat dari peserta pemilu. Hal ini penting untuk mengetahui siapa yang dapat bersuara mewakili peserta pemilu€, ungkap Iwan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah dilayangkan beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar memastikan bahwa seluruh peserta pemilu telah mendapatkan Model D Hasil Kabupaten/Kota untuk 5 (Lima) jenis pemilihan walaupun dalam pleno ini kita hanya akan membahas 4 (Empat) jenis pemilihan.
€œTetapi, perlu kami sampaikan bahwa menjadi hak peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk mendapatkan 5 (Lima) jenis pemilihan dan terdapat pelanggaran pidana bagi penyelenggara pemilu yang tidak menyerahkan Formulir hasil perhitungan suara disemua tingkatan kepada peserta pemilu dan pengawas pemilu dalam waktu 7 (Tujuh) hari sejak diputuskan, €œtambahnya.
€œBawaslu Sultra minta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar membacakan Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota kemudian di Input melalui dual aplikasi secara bersamaan yaitu Excel berumus dan Sirekap Web. €œMohon disiapkan sebelum Rekap dimulai€, Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sultra.
Penulis/Editor : Anti / Thity
