BAWASLU SULTRA MENSOSIALISASIKAN PERBAWASLU NOMOR 6 TAHUN 2O23 KEPADA PENGAWAS PEMILU AKTIF DAN YANG PURNA
|
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Gelar Pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu pada hari Minggu, 28 Januari 2024 di SwissBell Hotel Kendari di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Fandi).
€œRezky Olivia W Abunawas, SH., M.Kn selaku ketua panitia kegiatan ini menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum, dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh pemberi advokasi hukum, hak dan kewajiban serta larangan dan sanksi sebagai pemberi layanan advokasi hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perbawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum, meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bagi pemberi layanan advokasi hukum dalam pelaksanaan tugasnya, €œjelasnya.
Selanjutnya sambutan dan arahan Heri Iskandar Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beliau menyatakan Perbawaslu 6 tahun 2023 tentang layanan Advokasi Hukum menjadi penting untuk di sosialisasikan kepada rekan-rekan baik yang aktif sekarang dan yang purna.
Beliau juga menggambarkan perbawaslu 6 ini ibarat €œperisai€ bagi kita dalam menjalankan tugas, baik itu di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam sampai Tingkat PKD maupun PTPS.
€œTerakhir H.Heri berpesan, €œtidak ada yang mustahil, jadi bekerjalah sebaik mungkin , sesungguh mungkin, jaga integritas pribadi teman-teman.Tetaplah bersemangat, tidak ada yang mustahil ketikt ALLAH sudah berkehendak,€ tutupnya.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari. Secara keseluruhan peserta terundang berjumlah 75 orang yang terdiri dari unsur Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Panwaslu Kecamatan, Mantan Panwaslu Adhoc, Mantan Panwasca Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan mengisi acara telah hadir narasumber yang terdiri dari Biro hukum humas Bawaslu RI, Tenaga Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Asri Syarif, S.H.,M.H dan Pegiat Pemilu Awaluddin, AK.
Penulis / Editor : Gede/Thity
