Lompat ke isi utama

Berita

Guna Meningkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilu 2024, Bawaslu Sultra Laksanakan Rakernis Bagi Bawaslu Kab/Kota Se- Sultra

Guna Meningkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilu 2024, Bawaslu Sultra Laksanakan Rakernis Bagi Bawaslu Kab/Kota Se- Sultra

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi TenggaraGelar Pembukaan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum 2024 pada hari Minggu, 28 Januari 2024 di SwissBell Hotel Kendari di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Fandi).

€œRusdy Ashar, selaku ketua panitia menjelaskan dalam laporannya bahwa tujuan kegiatan ini meningkatnya pemahaman dan kemampuan teknis peserta terkait Mekanisme, Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu mulai dari Penerimaan Permohonan sampai dengan Penyusunan Putusan, €œjelasnya.

Mengawali sesi sambutan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, Rapiuddin mengimbau kepada teman-teman pengawas agar harus mempersiapkan dan melaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab yang ada di kabupaten/kota, sebab masih ada kegiatan yang harus dilaksanakan sebelum pungut hitung.

€œKami di Bawaslu Provinsi berusaha bagaimana sebaiknya kita bisa berjalan sesuai Amanah yang diberikan oleh Lembaga,€ tambahnya.

Berlanjut sambutan dari Koordiv. Pencegahan, ParMas, dan HuMas, Bahari, menyampaikan ada beberapa hal penting yang perlu beliau sampaikan  sebelum terjadinya sengketa.

 €œIdealnya langkah-langkah pencegahan itu harus dilakukan baik secara surat menyurat ke KPU, peserta pemilu maupun lembaga lainnya yang berwenang maupun langkah-langkah secara langsung,€ pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan teman-teman dari Bawaslu RI untuk memperkaya ilmu kita, untuk memperbanyak referensi kita.

Sambutan dari Heri Iskandar Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, beliau juga berpesan kepada Kabupaten/Kota agar jangan pelit untuk berbagi ilmu, baik yang sudah maupun yang belum sengketa proses.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini, dengan engundang peserta sejumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri atas 34 orang Ketua dan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten/Kota, 9 orang Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 17 orang Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk mengisi kegiatan, Bawaslu Sultra telah menghadirkan 3 (tiga) narasumber ahli dalam kegiatan ini, yaitu Bapak Dr. Laode Wahyuddin, S.IP., MPA, Ketua Indonesia Budget Center Bapak Arif Nur Alam, dan Tim Biro FPSPP Bawaslu RI.

Penulis/Editor : Gede/Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle