Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Ingin Pemilu dan Pengelolaan Keuangan Bawaslu Berjalan Sukses

Herwyn Ingin Pemilu dan Pengelolaan Keuangan Bawaslu Berjalan Sukses
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda didampingi Sekertaris Jenderal Gunawan Suswantoro beserta jajaran dalam Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Perubahan Pedoman Pengelolaan Hibah dan Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (21/8/2022)

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Anggota Bawaslu Herwyn J. H Malonda mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilu harus dibarengi dengan suksesnya Bawaslu mengelola keuangan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban yang baik kepada masyarakat.

"Ini harus menjadi sukses kita bersama," kata Herwyn dalam FGD Penyusunan Perubahan Pedoman Pengelolaan Hibah dan Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (21/8/2022).

Menurut Herwyn, penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dana hibah untuk pilkada, sudah berdasarkan prosedur kontrol yang ditandatangi oleh Kepala Sekertariat (Kasek) atau Koordinator Sekertariat (Korsek) atau bendahara pembantu.

Artinya, dia menambahkan, pengelolaan dana tersebut, sudah berdasarkan prosedur yang tepat. "Sangat penting mengelola prosedur dana dari APBN maupun dana hibah untuk pengawas pemilu," tegasnya.

Namun ungkap dia, dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, ketua Bawaslu RI hanya bertanggungjawab pada dana yang berasal dari APBN. Sedangkan untuk pengelolaan dana hibah, dipertanggungjawabkan oleh ketua Bawaslu provinsi yang dalam teknisnya kerap terjadi penyelewengan.

"Harusnya untuk dana hibah, perlu diketahui juga pengelolaannya oleh anggota dan sekretariat di daerah biar pertanggungjawabannya dapat dikelola dengan baik," pungkasnya.

Sumber: Bawaslu RI
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle