Munsir Salam : Panwascam Kab. Konawe Kepulauan perlu membuat Pemetaaan Fokus Pengawasan di masing-masing Sub-Tahapan Verifikasi Faktual.
|
Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam saat menyampaikan arahan pada melakukan Supervisi Pembinaan Pengawasan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan €“ Kabupaten Konawe Kepulauan, 25 Juni 2020/ Foto: Ahmad
Langara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Sultra melakukan supervisi pembinaan pengawasan di Bawaslu kabupaten Konawe Kepulauan €“ Kabupaten Konawe Kepulauan, 25 Juni 2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Munsir Salam melakukan supervisi pembinaan pengawasan di Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, dalam rangka memaksimalkan performa pengawas Pemilihan pada Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan. €œ
Dalam arahan supervisinya, Munsir Salam mengingatkan agar seluruh Panwascam perlu membuat pemetaaan fokus Pengawasan di masing-masing sub-tahapan verifikasi faktual, €œ ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa pada aspek waktu, Pengawas Pemilihan harus bisa memastikan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual diluar jadwal yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan, tidak boleh lewat dari 14 (empat belas) hari sejak diserahkannya syarat dukungan dari KPU. Juga pada aspek prosedural, semua kegiatan verifikasi faktual harus sejalan dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Undang-undang, PKPU dan petunjuk teknis KPU. Selanjutnya, pengawas pemilihan juga harus memastikan kecukupan, kebenaran, dan keabsahan semua dokumen dukungan. Jangan sampai ada dokumen dukungan yang tidak benar atau dimanipulasi. Terakhir kita juga harus memastikan penyelenggara teknis mematuhi segala ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Jika terdapat penyelenggara teknis yang tidak mematuhi protokol Covid-19, maka pengawas pemilihan memberikan saran perbaikan ditempat atau melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur oleh perundang-undangan", Tegasnya.
Kemudian Munsir Salam juga menambahkan bahwa semua hasil pengawasan di dokumentasikan dan dilaporkan ke pengawas pemilihan satu tingkat di atasnya, €œjelasnya.
Terakhir, Kordiv. Pengawasan Bawaslu Sultra ini menyampaikan bahwa semua alat kerja pengawasan harus dibaca dan dipahami. Setiap pelaksanaan pengawasan wajib dituangkan dalam Formulir A Hasil Pengawasan, jangan sampai ada yang mengawasi tapi tidak mendokumentasikannya dalam Formulir A," Tutupnya.
Penulis : Titi
Posted by: Jack