Ngobrol kamis Edisi 12 “Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024: Pelajaran untuk Pilkada 2024 dan Pemilu 2029”
|
Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Kembali Gelar Ngobrol Kamis Edisi – 12 dengan tema “Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024: Pelajaran untuk Pilkada 2024 dan Pemilu 2029” dilaksanakan secara daring/zoom, pada hari Kamis, 04/Juni/2026, Foto/Gd.
Pada forum ini kita akan berbicara mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilu serentak 2024 sebagai bekal pelancaran kita untuk pemilu 2029, jadi intinya adalah refleksi, “itulah tadi arahan singkat pembuka dari pemantik Ngobrol Kamis hari ini, Indra Eka Putra selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Provinsi Sultra.
Sedikit tambahan dari Indra Eka Putra, adapun harapannya dari forum ini agar para sahabat dapat merefleksi diri, mengevaluasi diri juga terus selalu belajar, membaca, dan bertindak sesuai prosedur yang ada. Hal ini sejalan dengan pengantar yang di sampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sultra Rusdy Ashar.
“Forum ini merupakan wujud dalam melakukan refleksi, evaluasi memperkuat kapasitas SDM.
Kita menyamakan persepsi serta membangun standar kerja yang semakin profesional, akuntabel dan berintegritas, “tutur Rusdy.
Tanpa basa-basi jalannya forum ini di ambil alih oleh moderator, saudara Asdar selaku staf Bawaslu Kab. Kolaka Utara dalam memulai penjabaran materi oleh narasumber kali ini, Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Utara saudari Mirnawati.
Sesuai tema hari ini materi yang di jabarkan oleh narasumber membahas terkait tantangan dalam menangani pelanggaran pemilu, seperti batas waktu tujuh hari singkat untuk pelanggaran pidana dan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup dalam jangka waktu terbatas.
Tertarik menguti seluruh Proses Ngobrol Kamis, sahabat dapat menyaksikannya ulang melalui channel youtube resmi Bawaslu Sultra @bawaslusultra.
Akhir kata, forum ini ditutup dengan sepatah kata dari pemantik kita Indra Eka Putra, dimana beliau berpendapat bahwa jika dalam suatu penanganan pelanggaran, selain regulasi dibutuhkan juga personal skill atau nyali, mental capacity.
Penulis/Editor : Thity