Lompat ke isi utama

Berita

Ngobrol Kamis Edisi 53 “Bersiap Menuju Standardisasi Layanan Sengketa Pemilu 2029”

H. Heri Iskandar, SM (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) Saat memberikan Sambutan dan Arahan Kegiatan Ngornol Kamis Edisi 53 Melalui Zoom Meeting

H. Heri Iskandar, SM (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) Saat memberikan Sambutan dan Arahan Kegiatan Ngornol Kamis Edisi 53 Melalui Zoom Meeting 

Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Kembali Menggelar Ngobrol Kamis Edisi-53 Dengan Tema “ Bersiap Menuju Standarisasi Layanan Sengketa Pemilu 2029” Melalui Zoom Meeting/Daring, Pada Hari Kamis, Tanggal 22 Oktober 2026/Foto : Anti.

“Kegiatan ini dibuka dengan pengantar dan arahan dari Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provisnsi Sultra yaitu Bapak H. Heri Iskandar, bahwa peran sekretariat dalam melakukan pengawasan proses pemilihan umum sangat penting, “tuturnya.

Sekretariat bekerja saling bersinergi antar bagian, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Sekretariat bekerja dalam satu payung bawaslu dan harus selalku bekerjasama dalam menyelesaikan masalah yang timbul dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikannya.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran Bawaslu dalam mempersiapkan layanan penyelesaian sengketa Pemilu yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sultra terus mendorong peningkatan kapasitas dan kesiapan kelembagaan guna mewujudkan layanan sengketa yang terstandar serta memberikan kepastian hukum menuju Pemilu 2029.

Bertindak sebagai Pemantik pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Rusdy Ashar, S.STP., M.Si. 

“Sebagai pemantik Rusdy mengatakan bahwa kelancaran proses pengawasan sangan bergantung pada layanan, dukungan persidangan dan dokumentasi putusan, “jelasnya.

Untuk informasi yang bertindak sebagai pemateri pertama yaitu Bapak Ardiansyah, S.Hi. selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses & Hukum Bawaslu Kab. Buton Yang bertindak sebagai pemateri pertama yaitu Ibu Irma Nur Wahyuni, S.E., M.Si, adapun Judul Materinya adalah Kesiapan Dukungan Kesekretariatan Penyelesaian Sengketa Proses Menuju Pemilu 2029.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle