Pastikan Proses Coklit Berjalan Sesuai Aturan, Bawaslu Sultra dan KPU Sultra Turun ke Masyarakat
|
Anggota Bawaslu Sultra Bahari (dua dari kanan) bersama anggota KPU Sultra Iwan Rompo dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur beserta jajaran saat melakukan pengawasan proses coklit di Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (18/07/2020)/ Foto: Pajar
Kolaka Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Pada tanggal 18 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bersama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses coklit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada hari tersebut dilakukan proses coklit untuk Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa proses coklit dilakukan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.
Bahari menyampaikan pemutakhiran data pemilih adalah gerbang awal suksesnya pilkada tahun 2020. Selain itu, Bahari juga menekankan bahwa proses coklit harus memastikan setiap orang yang masuk dalam daftar pemilih adalah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan juga harus memastikan setiap orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dicoret dalam daftar pemilih.
€œProses coklit yang berjalan sesuai aturan adalah komitmen kami (Bawaslu) dalam menjaga hak pilih€ ujar Bahari dalam agendanya melakukan pengawasan proses coklit di Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (18/07/2020).
Bahari menambahkan tujuannya turun ke lapangan adalah untuk memastikan setiap kerja pengawas pemilu dalam menjaga hak pilih dan memberikan penguatan serta untuk mengetahui setiap permasalahan yang terjadi di lapangan.
Sebagai informasi, proses coklit adalah untuk memastikan setiap orang yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dengan cara melihat KTP Elektronik dan Kartu Keluarga pemilih, kemudian diteliti apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain itu, memastikan bahwa seorang pemilih hanya terdaftar dalam satu TPS.
Penulis : Pajar
Editor: Baini