Lompat ke isi utama

Berita

Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemda Buton, Sekjen Bawaslu: Bawaslu Ikut Tingkatkan Indeks Demokrasi di Daerah

Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemda Buton, Sekjen Bawaslu: Bawaslu Ikut Tingkatkan Indeks Demokrasi di Daerah
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah dan bangunan dari Pemda Buton kepada Bawaslu Kabupaten Buton di Aula Kantor Pemda Buton, Jum'at 12 Agustus 2022/Humas Bawaslu Sultra

Buton, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Bawaslu Kabupaten Buton menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buton. Proses serah terima dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro dari Bupati Buton di Aula Kantor Pemerintah Daerah Buton, Jumat, (12/08/2022).

Gunawan menyatakan menyambut baik langkah yang diambil Pemda Buton, yang telah menunaikan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan pemda untuk fasilitasi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

€œIni sebagai contoh yang baik dari Bupati Buton dan harus ditiru oleh kepala daerah yang lain. Karena belum seluruh kepala daerah melaksanakan kewajiban Undang-Undang tersebut,€ ungkapnya.

Dia menambahkan, Bawaslu itu menjadi penting di sebuah pemerintahan daerah pada sebuah negara demokrasi, karena pada prinsipnya Bawaslu ikut serta menentukan dan meningkatkan indeks demokrasi di daerah.

€œTanpa Bawaslu, tiga belas item di dalam indeks demokrasi Indonesia tersebut tidak akan terwujud. Salah satu yang paling menonjol adalah adanya Pemilu atau Pilkada yang demokratis dan penegakkan hukum Pemilu atau Pilkada yang adil, itu hasil dari pengawsan oleh Bawaslu,€ ujarnya.

Terakhir, Sekjen Bawaslu berterima kasih kepada Pemda Buton dalam hal ini kepada Bupati Buton karena telah menghibahkan fasilitas tanah dan bangunan kepada Bawaslu Kabupaten Buton.

"Atas nama Bawaslu, saya sangat berterima kasih kepada Pemda Buton yang telah memberikan fasilitas tanah dan bangunan kepada Bawaslu Kabupaten Buton. Fasilitas ini akan kami gunakan dengan baik agar Bawaslu Kabupaten Buton bisa meningkatkan kinerja dalam membangun demokrasi di Indonesia,€ tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Buton La Bakry berharap semoga hubungan Pemda Buton dengan Bawaslu Kabupaten Buton semakin harmonis. €œKami memberikan tanah dan bangunan ini dengan harapan semoga Bawaslu ke depan makin solid dan terus bersinergi dengan pemerintahan daerah Kabupaten Buton,€ ungkapnya.

Turut hadir dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini yakni Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Sekretariat dan Pejabat Administrator Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Buton dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Buton.

Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle