Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Hadiri Rakor PDPB Semester II Tahun 2026, Dorong Penguatan Akses Data dan Sinergi Pengawasan

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Saat Menghadiri Rakoor PDPB Semester II Tahun 2026 Melalui Luring dan Daring

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Saat Menghadiri Rakoor PDPB Semester II Tahun 2026 Melalui Luring dan Daring

Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Bertempat di Aula Husni Kamil Malik Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, Tanggal 28 Oktober 2026/Foto: Thity

Hadir secara langsung melalui Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, dan Anggota Bawaslu Sultra Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), Darma. Sementara itu, Anggota Bawaslu Sultra Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Bahari, mengikuti kegiatan secara daring.

Turut hadir Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, Syahar Ibnu Isnain, beserta staf Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Sultra. Rakor juga dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB di lingkungan, Bahari selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas bertindak sebagai Person in Charge (PIC) penyelenggaraan pengawasan PDPB.

Peran tersebut berkaitan dengan upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong penguatan koordinasi dan akses data yang diperlukan oleh jajaran pengawas pemilu.

Bawaslu Sultra juga menyampaikan surat hasil pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa hasil pengawasan tersebut memuat sejumlah catatan dan saran perbaikan terkait pencermatan dan verifikasi data pemilih, perubahan status kependudukan, pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta data yang memerlukan pembaruan dan penelusuran lebih lanjut.

Bawaslu turut mendorong tindak lanjut atas saran perbaikan, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, serta ketersediaan dan kemudahan akses data pemilih bagi jajaran pengawas. Hal ini penting untuk mendukung proses pencermatan dan verifikasi sehingga data pemilih semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahari berikan apresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan PDPB, terutama atas perkembangan keterbukaan elemen data yang dibutuhkan dalam proses pengawasan,” ungkapnya.

“Menurut Bahari, keterbukaan elemen data merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas pengawasan PDPB. Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan akses terhadap elemen data tertentu sebelumnya masih menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan dan memastikan kesesuaian data pemilih, “terang beliau.

“Bawaslu sangat mengapresiasi perkembangan keterbukaan elemen data dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan agar berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ujar Bahari.

Sebagai PIC pengawasan PDPB, Bahari menekankan pentingnya menindaklanjuti perkembangan tersebut melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga. Pengawasan yang efektif tidak hanya membutuhkan pencermatan dan verifikasi data, tetapi juga dukungan akses informasi serta kolaborasi berkelanjutan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kependudukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu Sulawesi Tenggara mendorong terbangunnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri terkait akses data kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan di tingkat daerah, sekaligus memastikan dukungan akses data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara optimal, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui rakor ini, Bawaslu Sultra berharap sinergi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, dan pemangku kepentingan terkait semakin kuat. Dengan dukungan keterbukaan data dan koordinasi yang berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle