Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Sampaikan Himbauan Lisan Pada Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026

H. Heri Iskandar, SM (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) Saat Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026

H. Heri Iskandar, SM (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) Saat Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026

Kota Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Hadiri Undangan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 Secara Lisan Memberikan Himbauan Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Partai Politik Yang Hadir, Bertempat di Aula Husni Kamil KPU Provinsi Sultra, pada hari Kamis/18/06/2026, Foto : Thity

Heri Iskandar sampaikan ada beberapa point terkait Pemutakhiran Data Partai Politik ini, termasuk juga saya membAcA ada penyamaian hasil verifikasi ke bawaslu.

“Kita hanya menghimbau beberapa PerKPU tadi yangn sudah disampaikan oleh pihak dari KPU bahwa ada surat-surat  terbaru yang dikeluarkan, “ujarnya.

Lebih terang, Saya sedikit ingin menjelaskan bahwa terkait pemutakhiran data ini dapat dilihat walaupaun sifatnya adminsitrasi tapi dia diberi porsi di sengketa, “ucap Koordiv Hukum&Proses Sengketa Bawaslu Sultra ini.

Jika ada hak dari peserta yang diabaikan maka dari itu bawaslu akan nilai jika sengketa terjadi tidak dapat diselesaikan dalam proses mediasi.

“Apabila parpol ingin mengajukan proses sengketa di Bawaslu, maka setelah masuk permohonannya yaitu jalur pertama adalah adanya mediasi baik itu dari KPU, maupun partai politik yang akan didudukan bersama untuk dilakukan mediasi, “terang beliau. 

Ada beberapa kasus contohnya dikabupaten/kota ada dan dilakukan proses mediasi.

Terkait partai-partai kecil ini akan ada rana sengketa didalamnya atau dalam istilah ada juga yang namanya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) jika memang dalam proses pemutahkiran datanya tidak sesuai.

Dan itulah menjadi proses pertama guna melakukan proses mediasi terhadap partai politik.

“Apakah teman2 yang hadir disini sudah disampaikan kepada parpolnya tentang substansi dan point-point intinya biar tesampaikan ke parpolnya tentang surat KPU RI yang terbaru terkait pemutakhiran data pemilih, “tanya pak Haji sapaan akrab beliau.

Terakhir, karena tidak ada tahapan hari ini, maka saya sampaikan himbuan ini secara resmi karena itulah aturan proses sengketa. Himbauan ini adalah sebagai peringatan, bahwa kami Bawaslu sudah menyampaikan secara aturan kepada KPU dan Parpol yang sudah hadir pada hari ini, “tutupnya.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle